Asal Mula Terjadinya Negara
Terjadinya negara secara primer adalah
bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling
sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian
terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya
negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
- Fase Persekutuan manusia.
- Fase Kerajaan.
- Fase Negara.
- Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari asal
mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan
teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis
yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar
pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya
negara :
1. Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu
kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta
ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam
kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti :
“….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of
God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah
Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die
Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara
berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa
—–> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari
luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh
disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam
dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan
lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus
lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus
merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari
kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
- Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
- Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
Negara merupakan lembaga alamiah yang
lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan
menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara
kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna.
Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan
yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas
dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan
sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang
kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di
akhirat.
2. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk
karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka
yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi
karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang
lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
a) Kalikles :Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
Dalam suasana alam bebas bila ada
orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar
dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada
negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b) Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.c) Karl Marx :
Negara adalah hasil pertarungan antar
kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka
yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau
perbedaan kelas tidak ada lagi.
d) Harold J. Laski :
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
c) Leon Duguit :
Yang dapat memaksakan kehendak kepada
pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki
keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
d) G. Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang dilengkapi
dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu
kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa
tawar menawar.
3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk
karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup
sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada
suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra
negara (jaman alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :a) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang
insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu
perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan
ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang
pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap
hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat
sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status
naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak
ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus)
sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan
semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all).
Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu
hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja
untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
c) John Locke :Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
Melalui bukunya yang berjudul “Two
treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan
merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat
yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang
tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi
maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan
menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2
yaitu :
- Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
- Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua
hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja)
tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia
dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk
penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja
dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya
bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar
teori hak asasi manusia.
d) Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du
Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya
manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya
terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan
kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk
bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan
kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan
kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang
dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin
kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
4. Teori Hukum Alam.Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :- Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
- Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
- Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
- Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
- Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
- Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia
menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
Terjadinya negara secara sekunder
adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara
lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka
pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting
berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai
kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki
budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun
1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun
1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah
Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri
dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan
menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam
(1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih
(dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara.
Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
- Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
- Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
- Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
- Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
- Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
- Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
- Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar